media-pelaporan-tindak-pidana-korupsi

Administrator

MEDIA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Berdasarkan Surat KPK-RI Nomor : B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 hal Area, Indikator dan Sub Indikator MCP KPK – RI Tahun 2024, terdapat area Pengendalian dan Pengawasan terkait dengan Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan, maka dengan ini disampaikan media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kabupaten Serang dapat disampaikan melalui kanal-kanal sebagai berikut :

  1. SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)
  2. Website BAPPERIDA (bappeda.serangkab.go.id)
  3. SUREL ([email protected])
  4. Sosial Media BAPPERIDA (Instagram : bapperida.serangkab)